Cari Blog Ini

Laman

Senin, 05 April 2010

Tidak Tahu Bikin Berkas Gugatan/Permohonan Cerai/Talak

Perceraian adalah suatu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah, semua agama tidak menyukai perceraian dalam suatu rumah tangga. Bagi pemeluk Islam, sangat melarang perceraian karena Allah tidak meridhoi...namun dalam Islam tidak mengharamkan perbuatan ini...

Bagaimana jika kedua pihak (suami-isteri) sudah tidak lagi sejalan?
mestikah dipertahankan?
sebaiknya sebelum melaksanakan perceraian harus dipertimbangkan masak-masak dan melalui mediasi. Mediasi dapat meminta bantuan di PA atau di KUA atau lembaga khusus yang profesional.
Dampaknya sangat besar jika suatu perceraian telah terjadi, apalagi sudah memiliki anak.

Faktanya, perceraian tetap terjadi...

NIKAH SIRI

Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)

Oleh: Drs. H.Abdul Mujib AY*
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Kaltim)

PENDAHULUAN

Adanya kontroversi tentang “Pernikahan Sirri” di kalangan umat baik ‘umara maupun zu’ama serta di dunia pesantren dan selebritis akhir-akhir ini tentang kriminalisasi bagi pelaku dan bagi yang terlibat dalam pernikahan tersebut berkenaan akan diundangkannya (RUU) Peradilan Agama (baca: masuk program leglisasi tahun 2010) adalah karena belum adanya kesamaan persepsi dalam mengidentifikasikan dan mengklirkan apa yang dimaksud dengan “nikah sirri” dan “nikah di bawah tangan”. Untuk menyamakan persepsi dari kedua istlah perkawinan tersebut dan sekaligus untuk menghindari kerancuan istilah agar tidak terjadi kesalahfahaman, mengingat di kalangan masyarakat ada yang menganggap kedua istilah tersebut sama artinya. Dan sesuai dengan judul tulisan ini pembahasan difokuskan pada status nikah sirri dan nikah di baah tangan dan implikasinya terhadap anak yang dilahirkannya. Karena itu , sistimatika pembahasan tulisan ini adalah mencakup : pendahuluan, pengertian dan status nikah sirri dan nikah di bawah tangan menurut hukum Islam dan Hukum positif , implikasi terhadap anak yang dilahirkan, kesimpulan serta saran.

Untuk mendapatkan artikel lengkap hubungi kami melalui E-mail : cahayagemilang@yahoo.co.id

Minggu, 04 April 2010

mudah MoU dan Perlu Dana dengan Perijinan Lengkap

Hal mendasar dan jadi masalah bagi pihak yang ingin mengadakian MoU (perjanjian kerjasama) terkendala masalah perijinan dan legalitas usaha, begitu juga dengan pihak yang mendapatkan pinjaman modal pada pihak penyandang dana baik Bank atau Non Bank

Sebenarnya hal itu dapat di atasi dengan melengkapi perijinan atau legalitas usaha, hal mana suatu action yang mudah dilaksanakan...yang jadi masalah...kita mau...apa tidak...?

SUSAH SEKALI BUKA USAHA

Banyak orang pingin usaha atau jadi pengusaha...
Namun Belum tahu cara atau menjalankannya...

Konsultasikan dengan kami...

1. Usaha apa yang cocok...
2. Bagaimana cara memulai usaha...
3. Cara mendapatkan modal usaha...
4. Masalah perijinan-perijinan Usaha
5. Atau ingin jadi marketing atau sales yang sukses...