Hal mendasar dan jadi masalah bagi pihak yang ingin mengadakian MoU (perjanjian kerjasama) terkendala masalah perijinan dan legalitas usaha, begitu juga dengan pihak yang mendapatkan pinjaman modal pada pihak penyandang dana baik Bank atau Non Bank
Sebenarnya hal itu dapat di atasi dengan melengkapi perijinan atau legalitas usaha, hal mana suatu action yang mudah dilaksanakan...yang jadi masalah...kita mau...apa tidak...?
Minggu, 04 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar