Cari Blog Ini

Laman

Minggu, 04 April 2010

mudah MoU dan Perlu Dana dengan Perijinan Lengkap

Hal mendasar dan jadi masalah bagi pihak yang ingin mengadakian MoU (perjanjian kerjasama) terkendala masalah perijinan dan legalitas usaha, begitu juga dengan pihak yang mendapatkan pinjaman modal pada pihak penyandang dana baik Bank atau Non Bank

Sebenarnya hal itu dapat di atasi dengan melengkapi perijinan atau legalitas usaha, hal mana suatu action yang mudah dilaksanakan...yang jadi masalah...kita mau...apa tidak...?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar