Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif)
Oleh: Drs. H.Abdul Mujib AY*
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Kaltim)
PENDAHULUAN
Adanya kontroversi tentang “Pernikahan Sirri” di kalangan umat baik ‘umara maupun zu’ama serta di dunia pesantren dan selebritis akhir-akhir ini tentang kriminalisasi bagi pelaku dan bagi yang terlibat dalam pernikahan tersebut berkenaan akan diundangkannya (RUU) Peradilan Agama (baca: masuk program leglisasi tahun 2010) adalah karena belum adanya kesamaan persepsi dalam mengidentifikasikan dan mengklirkan apa yang dimaksud dengan “nikah sirri” dan “nikah di bawah tangan”. Untuk menyamakan persepsi dari kedua istlah perkawinan tersebut dan sekaligus untuk menghindari kerancuan istilah agar tidak terjadi kesalahfahaman, mengingat di kalangan masyarakat ada yang menganggap kedua istilah tersebut sama artinya. Dan sesuai dengan judul tulisan ini pembahasan difokuskan pada status nikah sirri dan nikah di baah tangan dan implikasinya terhadap anak yang dilahirkannya. Karena itu , sistimatika pembahasan tulisan ini adalah mencakup : pendahuluan, pengertian dan status nikah sirri dan nikah di bawah tangan menurut hukum Islam dan Hukum positif , implikasi terhadap anak yang dilahirkan, kesimpulan serta saran.
Untuk mendapatkan artikel lengkap hubungi kami melalui E-mail : cahayagemilang@yahoo.co.id
Untuk mendapatkan artikel lengkap hubungi kami melalui E-mail : cahayagemilang@yahoo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar